UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Kebijakan Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Kebijakan Keuangan, Sarana, dan Prasarana sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya di lingkungan kampus.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan dari berbagai unit dan program studi. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan langsung mengenai pedoman dan aturan terbaru yang menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan serta pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan UIN KHAS Jember.
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman bersama atas kebijakan ini guna menciptakan tata kelola yang baik dan mendukung tercapainya visi UIN KHAS sebagai kampus unggul berbasis integrasi keilmuan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh unit kerja dapat lebih memahami prosedur penggunaan anggaran dan pengelolaan aset, serta mampu menerapkannya secara optimal dan akuntabel,” ujarnya.
SOSIALISASI KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah COVID-19
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2022 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2022-2023
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6184 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Dengan adanya kegiatan ini, UIN KHAS Jember menegaskan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan tinggi Islam di Indonesia.




